Butuh masukan jika Indonesia membuat project sendiri adakah yang akan ikut berkontribusi baik sebagai investor ataupun development
Program ICO mengenai Property pembangunan proyek perumahan baik berupa RSS dan menengah keatas serta kavling rumah dimana menggunakan sistem dividens setelah Project berjalan dan mendapatkan keuntungan
ini sama seperti developer biasa gan, bedanya kalo developer dapat suntikan dana dari bank kalo agan berharap dapat suntikan dana dari ICO
untuk bisa mendapatkan investor properti tentu saja harus dilihat dulu masterplan atau whitepaper agan gimana.. team nya bagus ga .. lalu punya pengalaman ga dibidang nya..
apa sudah dikaji sampai dengan regulasi yang ada dinegara kita?
nanti seperti kejadian di hongkong pula, BTC lelgal tapi ICO malah dilegalkan