Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.
Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Setiap website yang masuk ke Indonesia harus terdaftar duli agar legal??
Maksud agan apa? baru dengar saya, bisa aga share UU atau PP yang mengatur itu?
Kebayang jutaan situs luar harus kulonuwun dulu sebelum bisa diakses orang Indonesia.