Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu menyusul nilai tukar Bitcoin yang semakin melambung di angka USD4.909 atau Rp60 juta per keping pada September 2017.
"Kita kan enggak akui sebagai nilai tukar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Agusman menuturkan, hingga kini bank sentral belum mengkaji penggunaan mata uang virtual tersebut. Penggunaan Bitcoin ini, katanya, juga masih menjadi perdebatan di banyak negara, seperti India, Tiongkok, dan Thailand.
"Kajian belum, belum recognize-lah," tegasnya.
Perkembangan sistem berbasis komputerisasi yang terus beregenerasi memang sering bertabrakan dengan aturan dan kebijakan tertentu. Proses transisi ini memang perlu waktu untuk disahkan dengan mempertimbangkan mamfaat dan kerugiannya. Ini sama halnya dengan surat elektronik (email) yang dulunya tidak diakui sebagai sarana surat-menyurat, tapi hari ini sudah digunakan secara menyeluruh. Walaupun belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, ya kalo mau transaksi dalam artian ini, kan BTCnya bisa kita konfersikan dulu ke rupiah?