Bank Indonesia (BI) melalui siaran pers yang diterbitkan pada 6 Februari 2014 menyebutkan bahwa:
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Jika dilihat dari siaran pers tersebut, BI menyebutkan bahwa transaksi menggunakan Bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, menyebutkan bahwa BI tidak menetapkan peraturan yang secara khusus melarang penggunaan Bitcoin.
Ini berarti para pemilik Bitcoin masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency