Sepertinya Thread Agan Ada Yang Kurang Sesuatu
Gk Semua Trading Itu Bukan Judi
Sebenarnya Cuman Tergantung Bagaimana Agan Trading
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.
-Jika Tergantung Mood/Berharap Hoki Maka Trading Itu Disebut JUDI Dan HARAM
Karena Itu Hasilnya Bergantung Untung-Untungan
-Jika Bukan Tergantung Mood/Terdapat Anlisis,dll Trading Itu TIDAK Disebut Judi
Karena Itu Hasilnya TIDAK Bergantung Untung-Untungan
Demikian Opini Saya