Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
BI Larang Masyarakat Menggunakan Bitcoin
by
Thirdspace
on 15/10/2017, 13:54:19 UTC
barusan sekilas nonton big circle di metrotv kebetulan tamunya ibu SMI
pas lagi acaranya, ane liat di news ticker ada kalimat seperti judul thread ini
"BI Larang Masyarakat Menggunakan Bitcoin"  Shocked
tapi tidak ada penjelasan lebih lanjut dan belum liat beritanya di news / tv lainnya
waduh bakal suram nih kalo larangannya ditetapkan dalam peraturan resmi dan/atau UU



edit: October 16, 2017, 11:08:35 PM server time
thanks @dbshck untuk news link http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/eN4xWD7N-bi-larang-masyarakat-gunakan-bitcoin
beberapa pernyataan yg diambil (quote) dari artikel tsb
Quote
Otoritas moneter menegaskan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tidak memakai bitcoin dalam transaksi apa pun.
Quote
"Khusus bitcoin sudah dalam satu tahun ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa bitcoin itu bukan alat pembayaran di Indonesia," ujar Agus.

Kalaupun ada pengembangan atau diskusi luas terkait penggunaan bitcoin, Agus meminta masyarakat tidak memakai bitcoin sebagai alat pembayaran. Uang yang tercipta di dunia maya tersebut tidak mendapat persetujuan dari BI dan baru dianggap otoritas sebagai sekadar inovasi.



edit: December 01, 2017, 10:15:06 AM server time
barusan liat ada news ticker lagi, Bank Indonesia: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Yang Sah
makin kesini makin santer nih beritanya, bakalan tambah rame nih
tinggal nunggu pejabat korup kena OTT dengan barang bukti bitcoin tx, paperwallet, android wallet app dsb  Grin

juga ane baca di koran Pikiran Rakyat kemarin tgl 30 November 2017 halaman 17 lembar Ekonomi
Judulnya: Legalitas Tak Jelas, Uang Digital Dilarang yg ternyata versi onlinenya judulnya berbeda
cuplikan versi onlinenya seperti yg di bawah ini, klik linknya klo mo baca lanjutannya
BI Akan Buat Aturan Pelarangan Bitcoin
Oleh: Tia Dwitiani Komalasari   29 November, 2017 - 08:48
JAKARTA, (PR).- Bank Indonesia akan membuat peraturan yang menegaskan larangan menggunakan mata uang digital (virtual currency) yang tidak memiliki aspek legal yang jelas, termasuk bitcoin. Lembaga tersebut juga melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses dan bekerja sama dengan pihak yang memfasilitasi transaksi mata uang digital.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang digital juga berpotensi digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
selengkapnya...