Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
Bro, itu beda jalur. Siapa bilang dollar, yen, ringgit atau lainny bukan mata uang yang sah di indonesia. Itu semua mata uang yang sah. Kalo mata uang tersebut tidak sah maka bank tidak mau menerimanya ketika kita tukar. Ini semua bank menerima tukaran mata uang tersebut. Sedangkan bitcoin ini tidak ada bank di indonesia uang mau menerimanya kita tukar. Cuman uang dollar, yen dan mata uang lain nya tidak dipergunakan untuk jual beli masyarakat.