Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
Apa salahnya BI melarang masyarakat mengunakan bitcoin karna
mungkin bitcoin ini seperti mata uang lain contohnya seperti Dollar
Ringgit,karna bitcoin pun tidak di akui sebagai Mata uang sah di indonesia.
biarpun demikian saya tetap main bitcoin karna dengan bitcoin banyak dapat penghasilannya