Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin atau mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu menyusul nilai tukar Bitcoin yang semakin melambung di angka USD4.909 atau Rp60 juta per keping pada September 2017.
"Kita kan enggak akui sebagai nilai tukar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Agusman menuturkan, hingga kini bank sentral belum mengkaji penggunaan mata uang virtual tersebut. Penggunaan Bitcoin ini, katanya, juga masih menjadi perdebatan di banyak negara, seperti India, Tiongkok, dan Thailand.
"Kajian belum, belum recognize-lah," tegasnya.
ane rasa bi kurang survey ke masyarakat bawah jika BI berprediksi begitu karena menurut ane bank terlalu menekan masyarakat bawah dengan membebani cicilan ke masyarakat bawah dengan bunga yang terlalu tinggi karena mereka menganggap kita memang dudah kepepet banget sehingga harus pinjam walaupun kita harus menyicil tanpa tahu keuntungan yang tinggi yang di bebankan ke nasabah saya rasa pihak BI harus di periksa kejiwaannya
tidak mengakui dan belum mengkaji, indonesia memang terkenal mementingkan sesuatu kalo sudah ada kasus
wacana bitcoin mungkin juga bisa jadi agenda politik pemilihan presiden tahun depan, yang jelas tahun ini mereka menyerahkan semuanya ke ojk
seperti yang kita tau ojk hanya mampu menghimbau dan menutup koin2 busuk semacam psp dan tracto, maksudnya koin2 hyip saja yang mereka bisa sentuh, kalau bitcoin keseluruhan rasanya tidak bisa.
kalau menutup koin koin busuk sih saya setuju gan karena itu bisa membahayakan orang-orang awam dari penipuan koin koin tersebut, cuma dari statement BI yang kemarin lusa di cetuskan dari anggota BI kurang enak banget, ya dah kalo di larang dilarang aja buat beli barang cuma kalo mau menindak kurang etis soalnya kan resiko juga di tanggung sendiri, kecuali resiko d tanggung oleh negara kalo mau nindak ya terserah