Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.
Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Setiap website yang akan di publish atau telah dipublish tidak memerlukan izin Depkominfo, selama itu tidak mengandung unsur fornografi, siapapun dapat mengakses situs tersebut. Tapi jika ada unsur fornografi yang ditemukan, maka sudah suatu kewajiban Pemerintah untuk memblacklist dan menghapus situs tersebut, dan akhirnya tidak bisa di akses oleh siapapun.