Temen - temen dapat membantu menjelaskan terhadap topic ini, agar kita sama - sama mengerti. Karna setau kita setiap website yang masuk ke indonesia harus terdatar dulu agar menjadi legal. Dalam hal dunia internet, kominfo punya wewenang penuh.
Bagaimana jika sewaktu - waktu kebijakan yang mereka ambil dapat merugikan para member?
Menurut ane sih gan masalah website itu gak harus lapor ke Kominfo. Yang harus lapor itu kalo misalkan Bitcoin mau buka cabang/kantor di Indonesia. Memang Kominfo mempunyai tugas dalam hal pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Tapi selama konten didalam website tersebut tidak bersifat negatif dan merugikan masyarakat, saya rasa itu tidak menyalahi aturan yang bisa membuat kominfo ambil alih untuk menutup sebuah website. Malah menurut saya harusnya Kominfo harus mulai membentuk tim untuk mem
flow-up sistem dan penggunaan Bitcoin di Indonesia agar dapat mendesak pemerintah untuk melegalkan Bitcoin.