Kalo menurut ane legal dalam arti boleh beredar seperti mata uang asing yang bisa ditukar ke rupiah sih ga masalah.. dalam bentuk uang elektronik sperti PM, advcash, webmoney, dsb.. or dlm bentuk ATM its okay.. asal jangan bentuk fisik kertas or koin seperti rupiah nanti uang rupiah bisa menurun..

Kalau masalah bisa di tukarkan dengan rupiah seperti saat ini sah-sah saja gan belum ada larangan oleh pemerintah , dan kemungkinan juga pemerintah tidak bisa melarang penukaran BTC ke rupiah , dan untuk menjadi uang kertas layaknya rupiah meski sudah di legalkan sepertinya itu tidak mungkin juga karena Bitcoin itu hanyalah Digital currency.