Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
seperti nya pemerintah indonesia mengakui dengan keberadaan bitcoin di indonesia.. hanya saja belum memiliki regulasi hukum yang pasti mengenai tata cara kelola maupung penggunaan bitcoin di indonesia untuk dapat mengesahkan bitcoin sebagai mata uang virtual yang sah diberlakukan di indonesia.. Karena semua hal pasti memiliki syarat2 tertentu.. untuk bisa disahkan oleh pemerintah..
Benar sekali gan, mungkin dalam hal ini pemerintah tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan untuk regulasi bitcoin. Masih banyak aspek yang harus ditinjau sebelum bitcoin dilegalkan, jika memang kajiannya sudah matang dan masyarakat sudah memiliki pemahaman yang cukup terhadap dunia crypto Currency baru pemerintah dapat meregulasi bitcoin.