Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 dan UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 maka cryptocurrency termasuk bitcoin sudah pasti tidak resmi karena bukan NKRI yang mengeluarkan dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi sudah jelas bahwa menerima bitcoin sebagai alat pembayaran pada toko agan adalah sesuatu yang illegal. Kalau tokonya sampai viral sudah bisa dipastikan akan terciduk.