kemaren saya baca berita di salahs satu surat kabar, kalau saat ini menteri koordinator ekonomi indonesia bapak Muhammad Nasir ingin mengatakan "kalau indonesia mau maju, maka indonesia harus mengubah undang undang tentang keuangan", menurut analisa saya menteri ekonomi ingin mengatakan bahwa bitcoin atau dunia crypto harus dimasukkan kedalam perundang undangan indonesia karena pada saat ini beliau sedang membahas tentang Ekonomi digital. bagaimana pandangan kawan kawan tentang harapan masuknya bitcoin dalam undang undang keuangan indonesia, tolong jabarkan efek baik dan buruknya bagi masyarakat?
Saya belum baca info beritanya sih gan, tapi gatau juga tuh bagus apa gak, jangan sampai deh dari bitcoin kita harus bayar pajak..
Bayar pajak disana disini.. hehe
efek baik nya mungkin jadi teratur mekanisme keuangan dan Indonesia bisa lebih maju, tapi efek buruknya kita mungkin mesti bayar pajak

sama gan, gw belum baca beritanya
ada baiknya post 1 menyebutkan link sumber beritanya jadi ga rancu kemana2 gan
"kalau indonesia mau maju, maka indonesia harus mengubah undang undang tentang keuangan"
ga disebutkan mengenai ekonomi digital dari post 1, ada banyak komponen mengenai undang-undang tentang keuangan negara yaitu undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2003
itu ada banyak pasal gan