Ninjastic
Home
Search
Users
Boards
Addresses
Ctrl + K
Toggle theme
Open menu
Post
Edited versions
Quotes to this post
Post
24814798
Topic
2406805
Board
Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: PUNYA TOKO DAN MENERIMA PEMBAYARAN CRYPTOCURENCY DICIDUK ??
by
Donewing
on
19/11/2017, 00:04:11 UTC
kalo menurut saya sih harusnya terciduk gan.. karna pembayaran yang sah di indonesia itu hanya rupiah
akan tetapi agan bisa mengganti nama pembayaran dengan nama lain seperti
"Barter Bitcoin dengan Kaos Polo" misal seperti itu gan..