Korea Selatan telah memutuskan untuk melarang praktik initial coin offering (ICO) atau penawaran perdana Bitcoin. Pelarangan dilakukan karena praktik tersebut dikhawatirkan sebagai investasi spekulatif yang bakal berdampak buruk.
ICO sendiri merupakan kegiatan penggalangan dana oleh sebuah startup, tapi dengan bentuk yang berbeda. Pada penggalangan dana ini, para investor tidak mendapatkan saham startup sebagai ganti uang yang dikucurkan.
Para investor hanya mendapatkan token digital yang ada kalanya berhubungan dengan layanan tertentu milik startup yang membuka penggalangan dana.
Hal ini memiliki risiko sangat besar. Salah satu yang terjadi adalah muncul banyak startup yang meluncurkan ICO dan memengaruhi orang awam untuk berinvestasi pada rencana bisnis yang tidak jelas. Bahkan ada juga yang sengaja menipu orang-orang.
Apa bener tentang info ini agan...?
memang benar sekali info ini, tapi jangan khawatir semenjak pemerintah kita tidak melarang ICO...
jadi berita seperti itu dianggap sebagai angin lewat saja...!!!