disana tertulis "Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah." jadi secara tidak langsung mata uang manapun bukan tidak di perbolehkan untuk bertransaksi , karena memang negara kita sudah membuat peraturan transaksi yang di perbolehkan hanya lah rupiah . Bitcoin itu tidak bisa di pakai sebagai alat transaksi yang sah dan resmi karena belum diatur dalam undang-undang negara kita ini gan. tetapi penyebab lainnya bisa jadi karena bitcoin memiliki harga yang fluktuatif .

CMIIW