Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah penghasilan dari bitcoin kena pajak penghasilan?
by
jangangilaya
on 26/11/2017, 19:13:58 UTC
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"

untuk saat ini bitcoin tidak di kenakan pajak sama sekali oleh pemerintah , apa penyebabnya ? karena kan bitcoinnya sendiri belum di legalkan oleh pemerintah , tapi tanpa kita sadari bisa jadi bitcoin kena pajak oleh pemerintah , dengan catatan umpama agan udah wd 200jt+ dari bitcoin ke rekening pribadi , nah orang pajak pasti mantau tuh entar rekening agan , alhasil ujung2nya kena pajak juga .  Smiley Smiley