Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
betul banget gan, BI kan melarangnya jika bitcoin itu dijadikan alat tukar/ jual beli, dan itu dianggap ilegal oleh BI, sedangkan kita kan untuk dimiliki dan jualnya juga bukan kepada bank BI
