Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
lebih tepatnya alat pembayaran yang sah gan, karena untuk mata uang di indonesia rupiah lah yang sah, kita harus bisa membedakan mata uang virtual dan mata uang digital.
untuk masalah dilegalkan saya pernah membaca suatu berita yang mewawancarai CEO bitcoin indonesia mengatakan bahwasanya sekarang sedang dalam upaya ataupun proses untuk bisa di legalkan oleh pemerintah indonesia, mungkin satu atau dua tahun kedepan akan terealisasikan.
negara belum bisa mengakuinya gan, karena fokus perputaran rupiah akan terganggu
indonesia masih menganggap bitcoin sebagai komoditas dan itu harus kita manfaatkan sebaik mungkin
hanya satu badan resmi yang mau memperjuangkan bitcoin yaitu vip, jika muncul beberapa orang lagi harusnya bisa terealisasi cepat.