menurut saya tidak karena sistemnya sama seperti dagang kenapa harus haram??? dan juga ini sudah jelas bukan judi ato semacamnya.
Saya kira butuh kajian kalau mau mengatakan tranding itu haram atau halal dan itupun harus pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa ini semua agar tidak ada yang masih bingung tentang persoalan tranding dalam pandangan agama.dan menerut ilmu pandangan saya pribadi ini tidak haram kita tidak makan riba dan tidak mengabil dri proses yg di haramkan dalam agama tapi ini murni dari hasil kerja keras kita seperti mempromosikan setiap projec dan melihat waktu tranding yang tepat dengan keuntungan yang kita inginkan.