Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah penghasilan dari bitcoin kena pajak penghasilan?
by
Kikeeping
on 01/12/2017, 01:52:21 UTC
Seperti yang kita tahu saat ini bukan hal yang tidak mungkin banyak orang Indonesia bisa menghasilkan income yang besar dari bitcoin.
dari semua jalan yang ada, Trading adalah jalur paling signifikan untuk mendapatkan penghasilan secara konsisten untuk bitcoin.

mengacu pada hal itu peraturan perpajakan perdagangan mata uang asing pun telah dikeluarkan oleh pemerintah. mengingat banyaknya aktifitas forex di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Apakah penghasilan dari Trading Bitcoin juga termasuk kena pajak?
karena setahu saya bitcoin adalah mata uang crypto, bukan mata uang asing alias "desentraliasi"


sampai saat ini bitcoin belum dilegalkan oleh pemerintah indonesia dan belum juga memiliki undang-undang khusus mengenai bitcoin. Jadi tidak mungkin pengguna bitcoin akan dikenakan pajak oleh pemerintah yang memang belum memiliki acuan hukum yang jelas mengenai penggunaan bitcoin di indonesia.. namun suatu saat nanti bisa saja dikenakan pajak apabila sudah dilegalkan dan memiliki acuan hukum yang telah disusun oleh pemerintah indonesia..