Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
Kalau menurut ane mengapa pemerintah Indonesia saat ini belum mengesahkan atau menetapkan regulasi mengenai bitcoin karena mungkin pemerintah sedang memangtau dengan teliti apa dan bagai mana itu bitcoin, belum lagi dengan peningkatan pengguna yang harus mencanpai angka 50% untuk meregulasikan ketetapan mata uang yang akan disahkan di Indonesia.