Gubernur Bank Indonesia (BI) bapak Agus Martowardojo menegaskan akan menindak siapa saja yang menggunaakn bitcoin sebagai alat trasanksi atau sebagai alat pembayaran di Indonesia, bitcoiner selama ini hanya menggunakan bitcoin sebagai alat untuk konversi ke mata uang rupiah dan tidak menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran, tidak usah khawatir untuk pindah warga negara, cuman tidak diperbolehkan sebagai alat transaksi saja bukan nya tidak diperbolehkan untuk digunakan, jadi bitcoiner masih bisa melanjutkan kerja di bitcoin karena tidak menggunakan sebagai alat pembayaran tetapi hanya sebagi penukaran ke mata uang rupiah saja. Kalau seandainya situs bitcoin di block di indonesia kita masih bisa menggunakan vpn.