Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
seperti nya pemerintah indonesia mengakui dengan keberadaan bitcoin di indonesia.. hanya saja belum memiliki regulasi hukum yang pasti mengenai tata cara kelola maupung penggunaan bitcoin di indonesia untuk dapat mengesahkan bitcoin sebagai mata uang virtual yang sah diberlakukan di indonesia.. Karena semua hal pasti memiliki syarat2 tertentu.. untuk bisa disahkan oleh pemerintah..
Pendapat agan ane setuju mungkin pemerintah kita Indonesia cuma belum melihat aja manfaat dari Bitcoin terhadap masyarakat. Padahal semua kita tau banyak sudah yang memakai Bitcoin di Indonesia yang sudah sukses.