Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
kalau menurut saya pemerintah sudah mengakui keberadaan bitcoin dan bahkan pemerintah terus memantau perkembang bitcoin, akan tetapi pemerintah belum melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran transaksi yang sah. untuk syarat pasti ada dan pemerintah pasti memikirkan dampak positif dan negatifnya jika bitcoin dilegalkan sebagai alat pembayaran transaksi yang sah. karena jika pemerintah melegalkan bitcoin ini maka otomatis pemerintah ikut andil didalam peraturan dan hukum terkait bitcoin di indonesia. saya pribadi berharap pemerintah bisa mengambil keputusan yang bijak dan tidak merugikan para bitcoiners dan agar negara kita bisa sedikit lebih maju dan berkembang.