Menurut agan-agan disini, kenapa sampai sekarang Bitcoin yang harganya sudah melambung tinggi ini, belum juga diakui oleh pemerintahan Indonesia? Apakah ada syarat khusus mengenai mata uang agar mata uang itu terdaftar sebagai mata uang yang sah?
Sepertinya pemerintah hanya ingin mengamati aja dulu dan mengawasi gan. Bukan nya mereka gak tau. Jadi mereka hanya ingin memantau dulu bitcoin itu bagaimana dan apa yang terjadi jika di sahkan. Para pemerintah akan memeikirkan itu dulu