Untuk dikenakan pajak dalam sebuah bisnis dan perusahaan dibutuhkan terlebih dahulu tentang undang undang yang mengatur perpajakan di indonesia jadi tidak bisa langsung menarik pajak dari sebuah penghasilan atau sebuah bisnis, begitu juga hal nya dengan penghasilan yang di dapatkan dari bitcoin, jadi tidak bisa langsung akan dikenakan pajak bagi para bitcoiner di indonesia, apalagi saat ini transaksi bitcoin masih belum diizinkan dan diilegalkan oleh pemerintah sehingga tidak memungkinkan untuk dikenakan pajak dari penghasilan dari bitcoin. selama pemerintah belum mengakui keberadaan bitcoin, maka selama itu tidak akan dikenakan pajak dari penghasilan yang didapatkan dari bisnis dan investasi bitcoin, jadi lebih aman.