nah memang banyak orang yang salah persepsi tentang pelarangan bitcoin. yang dilarang itu ada lah penggunaan nya sebagai alat pembayaran karena harga nya yang sangant fluktuatif dan beresiko. tapi kalau kita gunakan untuk trading atau penghasilan tambahan saya rasa tidak.
seperti dari kutipan berita tersebut :
Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Sebab, transaksi bitcoin memiliki banyak risiko.
Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal, ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
Dalam peraturan tersebut, BI hanya mempertegas larangan transaksi menggunakan bitcoin antar individu saja. Pasalnya, pelarangan bitcoin bagi penyelenggara jasa keuangan sudah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
jadi sudah jelas ya yang mau di bahas itu aturan penggunaan
bitcoin sebagai alat pembayaran.