kemaren saya baca berita di salahs satu surat kabar, kalau saat ini menteri koordinator ekonomi indonesia bapak Muhammad Nasir ingin mengatakan "kalau indonesia mau maju, maka indonesia harus mengubah undang undang tentang keuangan", menurut analisa saya menteri ekonomi ingin mengatakan bahwa bitcoin atau dunia crypto harus dimasukkan kedalam perundang undangan indonesia karena pada saat ini beliau sedang membahas tentang Ekonomi digital. bagaimana pandangan kawan kawan tentang harapan masuknya bitcoin dalam undang undang keuangan indonesia, tolong jabarkan efek baik dan buruknya bagi masyarakat?
Apakah benar yang anda sampaikan ini? bisakah anda menunjukkan bukti dari surat kabar yang anda baca tersebut? Karna anda tidak memberikan keterangan tentang masalah surat kabar yang apa dan bagaimana sehingga kami tidak bisa mencari sendiri tentang bukti yang anda sampaikan.
Saya jadi penasaran juga tentang apa yang anda sampaikan ini, karena yang anda sampaikan adalah ucapan mantri ekonomi atau pejabat negara.