kemaren saya baca berita di salahs satu surat kabar, kalau saat ini menteri koordinator ekonomi indonesia bapak Muhammad Nasir ingin mengatakan "kalau indonesia mau maju, maka indonesia harus mengubah undang undang tentang keuangan", menurut analisa saya menteri ekonomi ingin mengatakan bahwa bitcoin atau dunia crypto harus dimasukkan kedalam perundang undangan indonesia karena pada saat ini beliau sedang membahas tentang Ekonomi digital. bagaimana pandangan kawan kawan tentang harapan masuknya bitcoin dalam undang undang keuangan indonesia, tolong jabarkan efek baik dan buruknya bagi masyarakat?
jika indonesia memasukan peraturan bitcoin dalam undang-undang indonesia, maka kabar baiknya kita bisa bebas melakukan transaksi-transaksi pembayaran barang dagang seperti mobil motor dll, mungkin dengan harga 1 Btc misalnya. dan kabar buruknya maka banyak bank di indonesia kesulitan mendapatkan dana segar, karena semua orang menyimpannya dalam bentuk bitcoin