kemaren saya baca berita di salahs satu surat kabar, kalau saat ini menteri koordinator ekonomi indonesia bapak Muhammad Nasir ingin mengatakan "kalau indonesia mau maju, maka indonesia harus mengubah undang undang tentang keuangan", menurut analisa saya menteri ekonomi ingin mengatakan bahwa bitcoin atau dunia crypto harus dimasukkan kedalam perundang undangan indonesia karena pada saat ini beliau sedang membahas tentang Ekonomi digital. bagaimana pandangan kawan kawan tentang harapan masuknya bitcoin dalam undang undang keuangan indonesia, tolong jabarkan efek baik dan buruknya bagi masyarakat?
Pemahaman yang disampaikan oleh menteri koordinator dengan harus merubah UU keuangan terlalu berlebihan dalam menanggapi perkembangan mata uang digital di Indonesia. Mungkin hanya dalam bentuk wacana yang memang harus didiskusikan kembali. Nah kalau seandainyapun adanya regulasi mengenai crypto hanyalah unsur penambahan unsur dalam UU keuangan RI.