Mungkin dengan adanya larangan seperti itu, dikhawatirkan nanti terjadinya penurunan transaksi dengan rupiah di masyarakat yang akan mempengaruhi pendapatan pajak juga.
Tapi ada Pernyataan yang ini :
BI bahkan mempersilahkan pihak-pihak yang tetap menggunakan mata uang digital, untuk menanggung sendiri resikonya.
Laahh... kan memang sifatnya mata uang Digital seperti itu, beresiko dan resikonya ditanggung si pemilik mata uang digital itu sendiri.
