Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
nah bener itu gan klarifikasinya kan bi melarang untuk tidak menjadikan bitcoin sebagai alat tukar transaksi , jadi kalau untuk dimiliki ya gpp dan kalau misal mau dijual dan dicairkan menjadi rupiah ya gpp juga larangannya kan hanya untuk bertraksaksinya dalam hal jual beli atau lain lain
mungkin para member hanya fokus dengan kalimat "Melarang" gan jadi nya pada panik dan khawatir, sebenernya sih pemerintah hanya melarang untuk bertransaksi aja untuk mengakses masih diperbolehkan dalam catatan resiko ditanggung sendiri.