Kalau menurut saya hal yang sangat wajar Bitcoin dilarang sebagai alat tukar di Indonesia. Karena Bitcoin bentuknya yang tidak nyata lalu tidak ada UU yang mengatur tentang Bitcoin dan apa saja yang terjadi dengan Bitcoin hanya kita sendiri yang menanggung semuanya. Pemerintah melarang juga pasti karena khawatir masyarakatnya lebih memilh Bitcoin dibanding mata uang negaranya.