Mungkin akan membantu untuk menutup/memblokir situs e-commerce dan fintech yang menerima bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Tetep intinya gan peraturan BI didukung jajaran kementrian lain, yang bersinggungan langsung dengan bitcoin dalam hal ini dunia virtual di bawah pengawasan kemenkoinfo. Saya tetep optimis selama tidak di buat alat transaksi,bitcoin
tetap ada di negara kita. CMIIW
