Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
setuju banget sama penjelasan ini...selama gk di larang untuk di miliki gak akan berdampak signifikan menurut saya,,,malah bisa jadi semakin membuat BTC menjadi semakin tinggi peminatnya