bicara pajak memang tidak ada habisnya, kita sebagai orang indonesia aslinya juga ingin membayar pajak dari kripto
yang jadi masalah adalah tidak ada pakem yang pas untuk melakukannya dan disitulah kewajiban pemerintah dalam membuat regulasi yang tepat.
masak iya cuma menebar isu2 tanpa ingin mengambil manfaat pajak secara langsung, jangan cuma wacana saja seharusnya, harus ada tindakan cepat dan nyata. Kita sudah dikenakan ppn untuk setiap transaksi di vip, memang celah non pajak masih dimanfaatkan oleh exchanger lokal lain dan disitulah pemerintah harus berani membuat terobosan untuk membuat UU dan syarat aturan main.