Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
nah ini saya setuju. mungkin yang dimaksud BI itu bitcoin dilarang sebagai alat transaksi.
namun kalo untuk dicairkan dan diperdagangkan masih sah sah aja menurut saya cmiiw.