menurut MUI menggunakan bitcoin di perbolehkan asalkan tidak ada sifat yang bersifat spekulasi atau adanya ketidak jelasan,adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan),transaksi mata uang sejenis harus sama nilainyadan di lakukan secara kontanatau tunai dan juga di lakukandengan nilai tukar yang berlaku di pasar saat transaksi di lakukan