Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir

.
kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban

kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
Kalau ada kesepakatan dengan yang mau tuker barang dan tidak merugikan kayaknya tidak apa-apa gan..tapi seandainya dipublikasikan secara umum saya juga tidak tau nantinya. Soalnya di Negara kita bulum dilegalkan pembayaran Cryptocurency