"Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia.
sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/3196028/bi-pengguna-bitcoin-hari-ini-happy-besok-nangis?source=searchmenurut agan-agan bagai mana?
Ya hanya tidak di akui sebagai pembayaran sah, sementara kita masih gunakan untuk keperluan online karena sudah ada beberapa market menerima payment method by Bitcoin. Yang jelas resiko dan tanggung jawab pada user masing-masing tanpa ada campur tangan pemerintah, (laah emang selama ini jika kita kehilangan rupiah BI bisa apa?) maaf gagal paham.