Dalam hal ini Bank Indonesia hanya melarang transaksi jual beli menggunakan bitcoin, karena alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah. Bank Indonesia juga menghimbau kepada pengguna bitcoin agar berhati-hati karena bitcoin tidak dilindungi hukum yang berlaku, kita tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini karena yang dilarang hanya transaksi. Kecuali BI menutup jalur akses untuk penukaran bitcoin menjadi idr, itu baru jelas akan berdampak bagi kita semua.