Bitcoin itu seperti dollar,yen,ringgit, ataupun mata uang lainnya
tidak diakui sebagai mata uang yang sah di indonesia, tapi boleh dimiliki dan diperdagangkan.
karena mata yang sah di Indonesia hanya rupiah
makanya didalam penjelasannya BI hanya MELARANG penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan pelarangan untuk dimiliki
bener banget nih , banyak yg salah tangkap mengenai bitcoin yg dilarang di indonesia .
asal semua pengguna bitcoin dapat bertanggung jawab dengan aset masing-masing silahkan saja ,
yg penting jika ada kehilangan atau apa jangan lapor ke pemerintah . soalnya blm ada peraturan mengenai itu