Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Jika Ada SigCamp Yang Berisi Tentang Judi Dan High Paying Apa Yang Anda lakukan?
by
Ex.Nemesis
on 19/12/2017, 10:45:09 UTC
Ikut signature campaign meskipun itu berisi tentang judi sepertinya tidak akan bersentuhan dengan lembaga permasyarakatan karena kita tidak ikut berjudi. Adapun hasil yang didapat apakah halal atau haram kembali ke diri masing-masing. Kalau saya pribadi memilih ikut.

Hmmm...
Tapi Menurut UU Dibawah Itu Termasuk Pelanggaran Hukum
Quote
Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang yang secara sengaja menayangkan konten yang isinya adalah muatan perjudian. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, siap-siap aja dijerat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
SigCamp Bertujuan Mempromosikan
SigCamp Judi=Mempromosikan Judi=Melanggar Hukum.