Maaf Para suhu.... ni ceritanya ane punya toko nih , andaikata toko kita menerima pembayaran dari mata uang crypto keciduk gak ya ? jdi kuatir

.
kan aneh klo kita barter suatu barang kita dengan sesuatu yang kita minati tapi disalahkan apalagi ni barang halalan thoyiban

kali aja suhu yang mau berbagi pengalaman.
keciduk gara gara apa gan ? emangnya menyalahi hukum ga kan. loh ko masih punya pikiran sebegitunya gan.. jika BI dan pemerintah telah melarang otomatis semua dilarang mungkin ada hukum yang mengenaik hal tersebut. tapi larangan terjadi kemungkinan besar tidak akan sampai membawa ke jalur hukum seperti yang anda pikirkan.