Dari beritanya, pada intinya sama sih seperti berita-berita sebelumnya yaitu pelarangan bitcoin sebagai alat transaksi yang sah di indonesia untuk berbelanja di gerai-gerai dan merchan, namun bukan berarti melarang bitcoin untuk dimiliki. Masyarakan masih bisa memiliki bitcoin
Benar gan tujuannya tetap sama yaitu melarang bitcoin untuk transaksi jual beli yang sah di indonesia tapi kita tetap bisa mencari pendapatan dari bitcoin karena yang di larang BI hanya untuk transaksinya bukan tidak boleh memilikinya..bukan kah sudah ada pemberitahuan bahwa kita tetap bisa menggunakan atau mencari pendapatan dari bitcoin asalkan kita mampu menanggung resikonya nanti..