yang ingin saya tanyakan, maaf sedikit melenceng dengan post OP.
apakah OUTLET VIP BITCOIN ini tidak bermasalah dengan larangan BI ? mungkin ada yang akan bisa menjelaskan dan menjawab informasi agar saya dan teman" yang lainya akan lebih paham.
Larangan yg mana gan? Kan BI ga melarang adanya exchanger, outlet ini kan fungsinya buat jual beli bitcoin sama kayak diwebsitenya cuma kalo dioutlet kan secara langsung jual/belinya. Kalo ada larangan seperti yg agan maksud pastinya Pak Oscar ga akan senekat itu buka cabang.
Semoga segera hadir dikota2 yang lainnya dan semakin menunjukkan eksistensi bitcoin di Indonesia.
ga ada larangan untuk pembukaan cabang ini.sekali lagi vip bukan lembaga yang mengumpulkan dana untuk diinvestasikan ke portofolio lain dengan memberikan iming iming hasil.vip hanya merupakan jasa penukaran bitcoin ke rupiah jadi tidak ada yang salah dengan ini.