iya betul gan, emg pelarangan ditujukan kepada investor bitcoin karena belum ada suatu kebijakan atau lembag yang menjamin apabila terjadi hal yang tidak diharapkan. akan tetapi ada juga pelarangan yang dipahami tidak boleh menggunakan bitcoin padahal pelarangan yang dimkasud hanya pada pembayaran atau transaksi saja, kalau dalam hal penyimpanan untuk dijadikan aset atau komoditas sepertinya tidak ada larangan, karena kita sudah mempunyai mata uang yang sah sebagai alat transaksi yakni rupiah.